
infoperaturan.id – Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/PERMENTAN/PK.440/10/2016
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/PERMENTAN/PK.440/10/2016 ini mengatur tentang tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/PERMENTAN/PK.440/10/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/ Permentan/PK.440/5/2016 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk memenuhi ketersediaan daging, mempercepat peningkatan populasi serta optimalisasi pelayanan pemberian rekomendasi pemasukan ternak ruminansia besar, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/PK.440/2/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/PK.440/10/2016 Tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/Permentan/PK.440/5/2016 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.