infoperaturan.id – Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/PERMENTAN/OT.140/9/2011
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/PERMENTAN/OT.140/9/2011 ini mengatur tentang tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Benih dan/atau Bibit Ternak ke dalam dan ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/PERMENTAN/OT.140/9/2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka meningkatkan mutu dan keragaman genetik dan mengatasi kekurangan benih dan/atau bibit ternak di dalam negeri diperlukan pemasukan benih dan/atau bibit ternak;
- bahwa benih dan/atau bibit ternak dapat dikeluarkan ke luar negeri sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan tidak mengganggu kelestarian ternak lokal dalam kepunahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta sekaligus sebagai pelaksanaan Pasal 15 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, perlu mengatur Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Benih dan/atau Bibit Ternak, dengan Peraturan Menteri Pertanian;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Ketentuan mengenai Pemasukan dan Pengeluaran Benih dan/atau Bibit Ternak yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/1/2008 tentang Syarat dan Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Benih, Bibit Ternak dan Ternak Potong
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.