infoperaturan.id – Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/PERMENTAN/OT.140/9/2011
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/PERMENTAN/OT.140/9/2011 ini mengatur tentang tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Ternak ke dalam dan Keluar Wilayah Negara Republik Indonesia
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/PERMENTAN/PK.230/1/2018 tentang Pengeluaran Ruminansia Kecil Dan Babi Dari Wilayah Negara Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 85/Permentan/PD.410/8/2013 tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, Dan Sapi Siap Potong Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 74/Permentan/PD.410/7/2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/Ot.140/9/2011 Tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan Dan Pengeluaran Ternak Ke Dalam Dan Ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 62/Permentan/OT.140/5/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/OT.140/9/2011 Tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan Dan Pengeluaran Ternak Ke Dalam Dan Ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
Mencabut :
- Ketentuan mengenai pemasukan bakalan atau pengeluaran ternak potong yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/1/2008 tentang Syarat dan Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Benih, Bibit Ternak, dan Ternak Potong
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.