Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Pemasukan Media Pembawa dari Negara Tertular Penyakit Hawar Daun Hevea Amerika Selatan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa penyakit hawar daun Hevea Amerika Selatan berdampak terhadap penurunan produksi tanaman karet dan menimbulkan kerugian ekonomi nasional, sehingga perlu dicegah masuknya dan tersebarnya ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
  2. bahwa Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 861/Kpts/LB.720/12/1989 tentang Pencegahan Masuknya Penyakit Hawar Daun Hevea Amerika Selatan ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peraturan perUndang-Undangan di bidang karantina tumbuhan;
  3. bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Pemasukan Media Pembawa dari Negara Tertular Penyakit Hawar Daun Hevea Amerika Selatan ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pertanian

Nomor
55 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Permentan Tentang Tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Pemasukan Media Pembawa dari Negara Tertular Penyakit Hawar Daun Hevea Amerika Selatan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
29 November 2019

Diundangkan Tanggal
06 Desember 2019

Berlaku Tanggal
06 Juli 2020

Sumber
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1553

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Surat Kepmentan Nomor 861/Kpts/LB.720/12/1989

Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar