Peraturan Menteri Pertanian Nomor 97/PERMENTAN/PD.410/9/2013

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 97/PERMENTAN/PD.410/9/2013

infoperaturan.id – Peraturan Menteri Pertanian Nomor 97/PERMENTAN/PD.410/9/2013

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 97/PERMENTAN/PD.410/9/2013 ini mengatur tentang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 85/permentan/pd.410/8/2013 Tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, dan Sapi Siap Potong ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pertanian

Nomor
97/PERMENTAN/PD.410/9/2013

Tahun
2013

Tentang
Permentan Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 85/permentan/pd.410/8/2013 Tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, dan Sapi Siap Potong ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
28 September 2013

Diundangkan Tanggal
30 September 2013

Berlaku Tanggal
30 September 2013

Sumber
BN. 2013/NO.1171, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87/Permentan/PD.410/9/2013 tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 85/Permentan/PD.410/8/2013 Tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, Dan Sapi Siap Potong Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
  2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 85/Permentan/PD.410/8/2013 tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, Dan Sapi Siap Potong Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Download PDF (38.27 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar