Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penghitungan Nilaidan Penatausahaan Aset Tak Berwujud Berupa Paten di Lembaga Penelitiandan Pengembangan,dan Perguruan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 35 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kegiatan penelitian dan pengembangan pada lembaga penelitian dan pengembangan dan perguruan tinggi menghasilkan aset tak berwujud berupa paten yang memiliki potensi manfaat ekonomi dan harus dikelola;
- bahwa untuk menghitung nilai dan melakukan penatausahaan berupa paten di lembaga penelitian dan pengembangan dan perguruan tinggi, perlu menyusun pedoman penghitungan nilai dan penatausahaan aset tak berwujud berupa paten di lembaga penelitian dan pengembangan dan perguruan tinggi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pedoman Penghitungan Nilai dan Penatausahaan Aset Tak Berwujud berupa Paten di Lembaga Penelitian dan Pengembangan, dan Perguruan Tinggi;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Tak Berwujud Hasil Kegiatan Insentif Riset Sistem Inovasi Nasional di Kementerian Riset dan Teknologi
Download Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 35 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.