Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pemerintah mengalokasikan dana pendidikan tinggi yang bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk biaya operasional perguruan tinggi negeri;
- bahwa biaya operasional perguruan tinggi negeri dialokasikan untuk menjaga kelangsungan proses belajar mengajar di perguruan tinggi negeri sesuai dengan pelayanan minimal dan untuk menutupi kekurangan biaya operasional di perguruan tinggi sebagai akibat adanya pembatasan pada sumbangan pendidikan di perguruan tinggi negeri;
- bahwa ketentuan mengenai biaya operasional perguruan tinggi negeri tidak lagi sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri
Download Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.