Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana
Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai bagi Korban Bencana masih terdapat kekurangan pengaturan khususnya mengenai pemberian bantuan jaminan hidup pada saat siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai bagi Korban Bencana;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Sosial
Tentang
Permensos Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana
Ditetapkan Tanggal
17 September 2020
Diundangkan Tanggal
23 September 2020
Berlaku Tanggal
23 September 2020
Sumber
BN. 2020/NO.1065, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana
Download Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.