Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menjamin pengamanan keuangan negara dan disiplin serta tanggung jawab pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain di lingkungan Kementerian Sosial dari tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara, diperlukan adanya petunjuk pelaksanaan penyelesaian kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain secara komprehensif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bahwa dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 76/HUK/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tuntutan Ganti Rugi Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara di Lingkungan Departemen Sosial Republik Indonesia masih terdapat kekurangan sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Sosial;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 76/HUK/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tuntutan Ganti Rugi Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara di Lingkungan Departemen Sosial RI
Download Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.