infoperaturan.id – Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2015 ini mengatur tentang tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pelaksanaan sertifikasi pekerja sosial profesional belum berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh pekerja sosial profesional dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jenjang keahlian sejalan dengan mekanisme yang baik;
- bahwa dalam ketentuan mengenai sertifikasi bagi pekerja sosial profesional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai aturan sertifikasi bagi pekerja sosial profesional yang baik sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 03 Tahun 2015 Tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional
Mencabut :
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.