Peraturan Ombudsman Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Ombudsman Nomor 43 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Ombudsman Republik Indonesia, serta memperjelas organisasi dan tata kerja Asisten Ombudsman;
- bahwa Peraturan Ombudsman Nomor 30 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu dicabut dan diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Ombudsman Nomor 43 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.