Peraturan Ombudsman Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman
Peraturan Ombudsman Nomor 5 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, perlu diatur mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas dan tanggung jawab Asisten Ombudsman;
- bahwa Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Syarat, Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman, perlu disesuaikan dengan pengembangan tugas dan kewenangan Ombudsman Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Syarat, Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan Peraturan Ombudsman tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Ombudsman Nomor 5 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.