Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.04/2020 Tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.04/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan kualitas transparansi, keterbukaan, keseragaman penyusunan, dan daya banding laporan keuangan perusahaan efek;
- bahwa untuk kepentingan investor dalam mendapatkan informasi yang memiliki kualitas andal dari laporan keuangan perusahaan efek;
- bahwa untuk menyesuaikan dengan perubahan standar akuntansi keuangan dalam program konvergensi pernyataan standar akuntansi keuangan ke International Financial Reporting Standards;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2021 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.04/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.