Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/pojk.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa diperlukan pemanfaatan teknologi informasi yang memadai untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasional bank melalui penggunaan sistem elektronik yang terintegrasi;
  2. bahwa untuk mendukung penggunaan sistem elektronik yang terintegrasi diperlukan penyesuaian kebijakan penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh bank umum;
  3. bahwa penggunaan sistem elektronik yang terintegrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
13/POJK.03/2020

Tahun
2020

Tentang
Peraturan OJK Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/pojk.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum

Ditetapkan Tanggal
24 Maret 2020

Diundangkan Tanggal
31 Maret 2020

Berlaku Tanggal
31 Maret 2020

Sumber
LN. 2020/NO.88, TLN. 2020/NO.6486, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum

Mencabut :

  1. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 9/30/DPNP tanggal 12 Desember 2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum

Mengubah :

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2020 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2020

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar