Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa perkembangan penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) secara global telah berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas operasional konsumen dan lembaga jasa keuangan nonbank yang berpotensi mengganggu kinerja lembaga jasa keuangan nonbank dan stabilitas sistem keuangan sehingga dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi;
  2. bahwa untuk mendorong optimalisasi kinerja lembaga jasa keuangan nonbank, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi, perlu diambil kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19 dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
14/POJK.05/2020

Tahun
2020

Tentang
Peraturan OJK Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Ditetapkan Tanggal
14 April 2020

Diundangkan Tanggal
17 April 2020

Berlaku Tanggal
17 April 2020

Sumber
LN. 2020/NO.102, TLN. 2020/NO.6489, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.05/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 14/POJK.05/2020

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar