Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
PERTIMBANGAN
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan kewenangan tugas pengaturan dan pengawasan bagi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), Otoritas Jasa Keuangan mempunyai wewenang menetapkan pengaturan terhadap pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
- bahwa sebelum Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan berlaku, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) telah mendapatkan izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan infrastruktur yang tunduk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) merupakan perusahaan pembiayaan infrastruktur dan/atau kegiatan pembangunan yang dibentuk karena penugasan khusus dari pemerintah dan tidak termasuk dalam ruang lingkup usaha jasa pembiayaan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
DETAIL PERATURAN
Tambahan Lembaran Negara Nomor 93/OJK
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.