Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2019 Tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa dana

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi sistem perizinan wakil agen penjual efek reksa dana dan meningkatkan profesionalisme dan kompetensi wakil agen penjual efek reksa dana perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.04/2015 tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana;
  2. bahwa untuk meningkatkan kualitas layanan perizinan wakil agen penjual efek reksa dana diperlukan langkah strategis untuk mengoptimalkan sistem perizinan wakil agen penjual efek reksa dana;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
17/POJK.04/2019

Tahun
2019

Tentang
Peraturan OJK Tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa dana

Ditetapkan Tanggal
05 Juli 2019

Diundangkan Tanggal
08 Juli 2019

Berlaku Tanggal
08 Juli 2019

Sumber
LN. 2019/NO.134, TLN. 2019/NO.6367, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2019 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2019

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar