Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2019 Tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa kesehatan bank pembiayaan rakyat syariah merupakan kepentingan semua pihak yang terkait, baik pemilik dan pengelola bank, masyarakat pengguna jasa bank maupun Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa penerapan prinsip syariah dalam pengelolaan bank pembiayaan rakyat syariah merupakan salah satu faktor yang memengaruhi sistem penilaian tingkat kesehatan;
- bahwa penyempurnaan standar keuangan syariah merupakan salah satu faktor yang memengaruhi sistem penilaian tingkat kesehatan bank pembiayaan rakyat syariah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2019 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 20/POJK.03/2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.