Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2018 Tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan efisiensi dalam permohonan izin, perpanjangan izin, dan pelaporan wakil penjamin emisi efek dan wakil perantara pedagang efek, serta mengoptimalkan pengawasan bagi wakil penjamin emisi efek dan wakil perantara pedagang efek, Otoritas Jasa Keuangan perlu mendorong penggunaan sistem teknologi informasi dan komunikasi;
- bahwa untuk memberikan kemudahan dan keleluasaan dalam perpanjangan izin wakil penjamin emisi efek dan wakil perantara pedagang efek, Otoritas Jasa Keuangan perlu mengatur kembali ketentuan mengenai masa berlaku izin dan mekanisme perpanjangan izin yang terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 27/POJK.04/2014 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang baru;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.