Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2018 Tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dalam permohonan izin, perpanjangan izin, dan pelaporan wakil penjamin emisi efek dan wakil perantara pedagang efek, serta mengoptimalkan pengawasan bagi wakil penjamin emisi efek dan wakil perantara pedagang efek, Otoritas Jasa Keuangan perlu mendorong penggunaan sistem teknologi informasi dan komunikasi;
  2. bahwa untuk memberikan kemudahan dan keleluasaan dalam perpanjangan izin wakil penjamin emisi efek dan wakil perantara pedagang efek, Otoritas Jasa Keuangan perlu mengatur kembali ketentuan mengenai masa berlaku izin dan mekanisme perpanjangan izin yang terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 27/POJK.04/2014 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang baru;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
20/POJK.04/2018

Tahun
2018

Tentang
Peraturan OJK Tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
13 November 2018

Berlaku Tanggal
13 November 2018

Sumber
LN. 2018/NO.200, TLN. 2018/NO.6260, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar