Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2018 Tentang Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan harmonisasi praktik penyelesaian transaksi di bursa efek Indonesia dengan bursa efek secara global, meningkatkan likuiditas melalui percepatan perputaran investasi dari modal, meningkatkan efisiensi operasional bursa efek, dan mengurangi risiko likuiditas di pasar modal, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
21/POJK.04/2018
Tahun
2018
Tentang
Peraturan OJK Tentang Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
21 November 2018
Berlaku Tanggal
21 November 2018
Sumber
LN. 2018/NO.222, TLN. 2018/NO.6262, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

infopera

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

5 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

5 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

5 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

5 bulan ago