Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal
PERTIMBANGAN
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia dalam forum G-20 dan untuk meningkatkan peringkat Indonesia di mata dunia, perlu untuk mendukung dan meningkatkan penerapan standar akuntansi keuangan yang berkualitas dan diterima secara internasional.
- bahwa untuk penyederhanaan penyampaian pelaporan keuangan bertujuan umum kepada Otoritas Jasa Keuangan dan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan terbuka yang tercatat di lebih dari 1 (satu) negara dalam menyusun laporan keuangan, perlu untuk diberikan pedoman penyusunan laporan keuangan bagi perusahaan yang memilih menggunakan standar akuntansi keuangan internasional dalam menyusun laporan keuangan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal.
DETAIL PERATURAN
Tambahan Lembaran Negara Nomor 66/OJK
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.