Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2019 Tentang Persetujuan Bank Umum Sebagai Kustodian
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal termasuk persetujuan bank umum sebagai kustodian dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai persetujuan bank umum sebagai kustodian, ketentuan peraturan perUndang-Undangan di sektor pasar modal mengenai persetujuan bank umum sebagai kustodian yang diterbitkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Persetujuan Bank Umum Sebagai Kustodian;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2019 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 27/POJK.04/2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.