Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 /POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas keterbukaan oleh Emiten atau Perusahaan Publik khususnya terkait Informasi atau Fakta Material, perlu menyempurnakan peraturan mengenai Keterbukaan Informasi yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik dengan menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten atau Perusahaan Publik;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik
Ditetapkan Tanggal
16 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
22 Desember 2015
Berlaku Tanggal
16 Desember 2015
Sumber
LN.2015/NO.306, TLN NO.5780, Jdih.ojk.go.id: 15 hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 /POJK.04/2015 melalui link di bawah ini:
Download PDF (225.06 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.