Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/pojk.03/2017 Tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk penyederhanaan tindakan pengawasan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah dalam pengawasan normal yang memiliki permasalahan signifikan, serta penyesuaian terhadap sistem penilaian tingkat kesehatan bank perkreditan rakyat yang digunakan sebagai salah satu kriteria bank perkreditan rakyat dalam pengawasan intensif;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
32/POJK.03/2019

Tahun
2019

Tentang
Peraturan OJK Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/pojk.03/2017 Tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Ditetapkan Tanggal
12 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
18 Desember 2019

Berlaku Tanggal
18 Desember 2019

Sumber
LN. 2019/NO.238, TLN. 2019/NO.6433, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2019 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 32/POJK.03/2019

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar