Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 Tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa lembaga jasa keuangan mempunyai peranan yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pengelolaan dan pemanfaatan dana masyarakat;
  2. bahwa lembaga jasa keuangan perlu dimiliki dan dikelola dengan baik oleh pihak yang memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan;
  3. bahwa penilaian kembali merupakan bagian dari pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan sesuai kewenangan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;
  4. bahwa penilaian kembali pihak yang memiliki atau mengelola lembaga jasa keuangan dilakukan berdasarkan prosedur dan tahapan yang tepat, jelas, dan transparan;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
34/POJK.03/2018

Tahun
2018

Tentang
Peraturan OJK Tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2018

Berlaku Tanggal
28 Desember 2018

Sumber
LN. 2018/NO.259, TLN. 2018/NO.6285, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar