Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 Tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa lembaga jasa keuangan mempunyai peranan yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pengelolaan dan pemanfaatan dana masyarakat;
- bahwa lembaga jasa keuangan perlu dimiliki dan dikelola dengan baik oleh pihak yang memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan;
- bahwa penilaian kembali merupakan bagian dari pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan sesuai kewenangan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa penilaian kembali pihak yang memiliki atau mengelola lembaga jasa keuangan dilakukan berdasarkan prosedur dan tahapan yang tepat, jelas, dan transparan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.