Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2019 Tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank;
- bahwa untuk efisiensi proses pengawasan bank yang juga merupakan emiten dan/atau perusahaan publik, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap pengaturan transparansi dan publikasi informasi laporan bank;
- bahwa publikasi kondisi keuangan, kinerja, serta eksposur risiko dan permodalan bank juga mencakup informasi dari entitas induk, entitas anak, perusahaan terelasi, dan kelompok usaha sehingga tersedia informasi yang komprehensif;
- bahwa untuk menciptakan disiplin pasar dan sejalan dengan perkembangan standar internasional, diperlukan upaya peningkatan transparansi informasi melalui publikasi kondisi keuangan, kinerja, serta eksposur risiko dan permodalan bank;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2019
Diundangkan Tanggal
20 Desember 2019
Berlaku Tanggal
20 Desember 2019
Sumber
LN. 2019/NO.248, TLN. 2019/NO.6441, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2019 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 37/POJK.03/2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.