Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.05/2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.05/2015

infoperaturan.id – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.05/2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.05/2015 ini mengatur tentang tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

PERTIMBANGAN

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.05/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
40/POJK.05/2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan OJK Tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2015

Berlaku Tanggal
28 Desember 2015

Sumber
LN.2015/NO.321, TLN NO.5791, Jdih.ojk.go.id: 59 hlm.

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Download PDF (363.4 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar