infoperaturan.id – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.05/2015
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.05/2015 ini mengatur tentang tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
PERTIMBANGAN
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.05/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.