Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.03/2019 Tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.03/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan serta pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional diperlukan struktur industri perbankan nasional yang kuat dan berdaya saing;
- bahwa untuk menciptakan struktur industri perbankan nasional yang kuat dan berdaya saing serta mampu merespon tantangan pada waktu mendatang yang semakin dinamis dan kompleks, diperlukan bank yang kuat, efisien, dan berdaya saing melalui penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi;
- bahwa pengaturan mengenai penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan saat ini dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu dilakukan pembaharuan ketentuan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.03/2019 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 41/POJK.03/2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.