Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015

INFO PERATURAN – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015 Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
43/POJK.04/2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan OJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi

Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2015

Berlaku Tanggal
28 Desember 2015

Sumber
LN.2015/NO.370, TLN NO.5810, Jdih.ojk.go.id: 46 hlm.

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2022 Tahun 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 /POJK.04/2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 /POJK.04/2015

infoperaturan.id – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 /POJK.04/2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 /POJK.04/2015 ini mengatur tentang tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
43/POJK.04/2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan OJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi

Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2015

Berlaku Tanggal
28 Desember 2015

Sumber
LN.2015/NO.370, TLN NO.5810, Jdih.ojk.go.id: 46 hlm.

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2022 Tahun 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi

Download PDF (348.47 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar