Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.04/2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.04/2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.04/2016 Tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan oleh Bursa Efek

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.04/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal termasuk terkait dengan pengaturan mengenai tata cara pembuatan peraturan oleh Bursa Efek beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
  2. bahwa dalam rangka memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pengaturan terhadap tata cara pembuatan peraturan Bursa Efek, peraturan mengenai tata cara pembuatan peraturan oleh Bursa Efek yang diterbitkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Oleh Bursa Efek;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
46/POJK.04/2016

Tahun
2016

Tentang
Peraturan OJK Tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan oleh Bursa Efek

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
07 Desember 2016

Berlaku Tanggal
07 Desember 2016

Sumber
LN. 2016/NO.275, TLN. 2016/NO.5971, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.04/2016 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 46/POJK.04/2016

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar