infoperaturan.id – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.04/2016
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.04/2016 ini mengatur tentang tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan
PERTIMBANGAN
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.04/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal termasuk terkait dengan pengaturan mengenai tata cara pembuatan peraturan oleh Lembaga Kliring Dan Penjaminan beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa dalam rangka memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pengaturan terhadap tata cara pembuatan peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan, peraturan mengenai tata cara pembuatan peraturan oleh Lembaga Kliring Dan Penjaminan yang diterbitkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Oleh Lembaga Kliring Dan Penjaminan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep- 08/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan, beserta Peraturan Nomor III.B.2 yang berupakan lampirannya
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.