Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2015

INFO PERATURAN – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2015 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
49/POJK.04/2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan OJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek

Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2015

Berlaku Tanggal
23 Desember 2015

Sumber
LN.2015/NO.400, TLN NO.5818, Jdih.ojk.go.id: 16 hlm.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 /POJK.04/2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 /POJK.04/2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 /POJK.04/2015 Tentang Reksa dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan maka sejak tanggal 31 Desember 2012 pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal termasuk Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan;
  2. bahwa dalam rangka memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pengaturan atas Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek perlu mengganti Peraturan mengenai Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek yang diterbitkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
49/POJK.04/2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan OJK Tentang Reksa dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek

Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2015

Berlaku Tanggal
23 Desember 2015

Sumber
LN.2015/NO.400, TLN NO.5818, Jdih.ojk.go.id: 16 hlm.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 /POJK.04/2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (121.11 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar