infoperaturan.id – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52 /POJK.04/2015
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52 /POJK.04/2015 ini mengatur tentang tentang Pedoman Perjanjian Pemeringkatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, maka sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal termasuk Perusahaan Pemeringkat Efek beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa dalam rangka memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pengaturan terhadap perjanjian pemeringkatan, maka peraturan mengenai Pedoman Perjanjian Pemeringkatan yang diterbitkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Perjanjian Pemeringkatan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Pedoman Perjanjian Pemeringkatan
Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
29 Desember 2015
Berlaku Tanggal
29 Desember 2015
Sumber
LN.2015/NO.403, TLN NO.5821, Jdih.ojk.go.id: 14 hlm.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2021 tentang Pedoman Kegiatan Perusahaan Pemeringkat Efek
Download PDF (122.38 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.