Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2020

INFO PERATURAN – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2020 Tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
55/POJK.04/2020

Tahun
2020

Tentang
Peraturan OJK Tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek

Ditetapkan Tanggal
03 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
11 Desember 2020

Berlaku Tanggal
11 Desember 2020

Sumber
LN.2020/NO.279, TLN NO.6592, peraturan.go.id : 23 hlm

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-258/BL/2008 tanggal 30 Juni 2008 tentang Peraturan Nomor V.D.6 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek, beserta Peraturan Nomor V.D.6 yang merupakan lampirannya

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2020 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 55/POJK.04/2020

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55 /POJK.04/2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55 /POJK.04/2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55 /POJK.04/2020 Tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55 /POJK.04/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal termasuk pengaturan mengenai pembiayaan transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah dan transaksi short selling oleh perusahaan efek dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
  2. bahwa untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pembiayaan transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah dan transaksi short selling oleh perusahaan efek, ketentuan peraturan perUndang-Undangan di sektor pasar modal mengenai pembiayaan transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah dan transaksi short selling oleh perusahaan efek yang diterbitkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
55/POJK.04/2020

Tahun
2020

Tentang
Peraturan OJK Tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek

Ditetapkan Tanggal
03 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
11 Desember 2020

Berlaku Tanggal
11 Desember 2020

Sumber
LN. 2020/NO.279, TLN. 2020/NO.6592, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-258/BL/2008 tanggal 30 Juni 2008 tentang Peraturan Nomor V.D.6 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek, beserta Peraturan Nomor V.D.6 yang merupakan lampirannya

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55 /POJK.04/2020 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 55/POJK.04/2020

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar