Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/pojk.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memperluas cakupan pelapor yang memberikan fasilitas penyediaan dana kepada Debitur serta mendukung pengawasan yang efektif di sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank, diperlukan pengaturan kembali pihak yang wajib menjadi pelapor dan pihak yang dapat menjadi pelapor;
- bahwa Otoritas Jasa Keuangan mengembangkan sistem layanan informasi keuangan yang andal, komprehensif, dan terintegrasi di sektor jasa keuangan;
- bahwa untuk memperluas cakupan pelapor dan pengembangan sistem layanan informasi keuangan perlu menyesuaikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2020 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 64/POJK.03/2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.