infoperaturan.id – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2015
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2015 ini mengatur tentang tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
PERTIMBANGAN
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di bidang perbankan dan pengkategorian piutang macet Otoritas Jasa Keuangan yang berasal dari Sanksi Administratif Berupa Denda, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 Tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda Di Sektor Jasa Keuangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
Ditetapkan Tanggal
30 April 2015
Diundangkan Tanggal
05 Mei 2015
Berlaku Tanggal
05 Mei 2015
Sumber
LN.2015/NO.98, TLN NO.5695, Jdih.ojk.go.id: 5 hlm.
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.02/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
Download PDF (186.33 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.