Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.04/2017 Tentang Pokok Ketentuan Perjanjian Pinjaman Subordinasi Perusahaan Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.04/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal termasuk pengaturan mengenai pokok ketentuan perjanjian pinjaman subordinasi perusahaan efek beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pengaturan terhadap pokok ketentuan perjanjian pinjaman subordinasi perusahaan efek, ketentuan peraturan perUndang-Undangan di sektor pasar modal mengenai pokok ketentuan perjanjian pinjaman subordinasi perusahaan efek yang diterbitkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pokok Ketentuan Perjanjian Pinjaman Subordinasi Perusahaan Efek;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.04/2017 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 72/POJK.04/2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.