
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 Tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan kepada peserta dana pensiun, memberikan kepastian hukum dalam proses pembubaran dan likuidasi dana pensiun, serta melengkapi peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembubaran dan likuidasi dana pensiun yang telah ada, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.