Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 95 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Dana Misi Pemeliharaan Perdamaian di Lingkungan Unit Organisasi Markas Besar Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 95 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketertiban dunia, Indonesia berperan aktif dalam pengiriman misi pemeliharaan perdamaian atas permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
- bahwa untuk meningkatkan partisipasi Pemerintah Indonesia dalam misi pemeliharaan perdamaian diperlukan dana yang dibebankan pada Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam pengelolaan dana tersebut diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
- bahwa Peraturan Panglima TNI Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Reimbursement di Lingkungan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan situasi dan kondisi sehingga perlu diganti.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Panglima TNI tentang Pengelolaan Dana Misi Pemeliharaan Perdamaian di Lingkungan Unit Organisasi Markas Besar Tentara Nasional Indonesia.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Tentara Nasional Indonesia
Tentang
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Tentang Pengelolaan Dana Misi Pemeliharaan Perdamaian di Lingkungan Unit Organisasi Markas Besar Tentara Nasional Indonesia
Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2022
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 95 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.