infoperaturan.id – Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1996
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1996 ini mengatur tentang tentang Penyertaan Modal Negara RI untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) P.t. Perkebunan Nusantara V
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara III
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.