
infoperaturan.id – Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947 ini mengatur tentang tentang Mengurus Barang-Barang yang di Rampas dan Barang-Barang Bukti
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah sebagian dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 1947 dari hal Barang-Barang yang Dirampas atas Kekuatan Keputusan Pengadilan, Serta Barang-Barang Bukti yang Tidak Diambil Oleh yang Berhak
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.