Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947

infoperaturan.id – Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947 ini mengatur tentang tentang Mengurus Barang-Barang yang di Rampas dan Barang-Barang Bukti

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
11 Tahun 1947

Tahun
1947

Tentang
PP Tentang Mengurus Barang-Barang yang di Rampas dan Barang-Barang Bukti

Ditetapkan Tanggal
08 Mei 1947

Diundangkan Tanggal
08 Mei 1947

Berlaku Tanggal

Sumber
sipuu.setkab.go.id : 2 Hlm

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 1947 dari hal Barang-Barang yang Dirampas atas Kekuatan Keputusan Pengadilan, Serta Barang-Barang Bukti yang Tidak Diambil Oleh yang Berhak

Download PDF (50.55 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar