Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1947

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1947

infoperaturan.id – Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1947

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1947 ini mengatur tentang tentang Ongkos Jalan untuk Pegawai Negeri, yang Melakukan Perjalanan Dinas

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
13 Tahun 1947

Tahun
1947

Tentang
PP Tentang Ongkos Jalan untuk Pegawai Negeri, yang Melakukan Perjalanan Dinas

Ditetapkan Tanggal
29 Mei 1947

Diundangkan Tanggal
29 Mei 1947

Berlaku Tanggal
01 April 1947

Sumber
kemenkumham.go.id

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (73.42 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar