Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1947

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1947

infoperaturan.id – Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1947

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1947 ini mengatur tentang tentang Penyelenggaraan Tata Usaha Keuangan di Tiap-Tiap Kementerian

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
15 Tahun 1947

Tahun
1947

Tentang
PP Tentang Penyelenggaraan Tata Usaha Keuangan di Tiap-Tiap Kementerian

Ditetapkan Tanggal
10 Juni 1947

Diundangkan Tanggal
11 Juni 1947

Berlaku Tanggal
01 Januari 1947

Sumber
kemenkumham.go.id

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (40.36 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar