Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Penetapan Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama dan Janda Dudanya

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
15 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
PP Tentang Penetapan Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama dan Janda Dudanya

Ditetapkan Tanggal
04 Februari 2008

Diundangkan Tanggal
04 Februari 2008

Berlaku Tanggal
04 Februari 2008

Sumber
LN. 2008 No. 28, LL SETNEG : 6 HLM

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama Serta Janda Dudanya

Download Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – PP Nomor 15 Tahun 2008

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar