Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan di Perairan
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 23, Pasal 26, Pasal 30, Pasal 34, Pasal 37, Pasal 39, Pasal 43, Pasal 49, Pasal 58, Pasal 59 ayat (3), Pasal 268, dan Pasal 273 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Angkutan di Perairan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan Di Perairan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang Angkutan Di Perairan
Download Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.