Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan di Perairan

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 23, Pasal 26, Pasal 30, Pasal 34, Pasal 37, Pasal 39, Pasal 43, Pasal 49, Pasal 58, Pasal 59 ayat (3), Pasal 268, dan Pasal 273 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Angkutan di Perairan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
20 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
PP Tentang Angkutan di Perairan

Ditetapkan Tanggal
01 Februari 2010

Diundangkan Tanggal
01 Februari 2010

Berlaku Tanggal
01 Februari 2010

Sumber
LN. 2010 No. 26, TLN No. 5108, LL SETNEG : 101 HLM

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan Di Perairan

Mencabut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang Angkutan Di Perairan

Download Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar