Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1987

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1987

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1987 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1987 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Staka Karya

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1987 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka tindak lanjut hasil Team Penataan/Penelitian kembali Badan Usaha Milik Negara dan untuk lebih meningkatkan efisiensi pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan negara yang tertanam dalam Badan Usaha Milik Negara, maka Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dayaza yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1971 perlu ditentukan kelanjutan statusnya;
  2. bahwa untuk maksud tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dayaza dan penambahan penyertaan modal yang berasal dari kekayaan negara hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dayaza ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Petrokimia Gresik dalam suatu Peraturan Pemerintah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
23 Tahun 1987

Tahun
1987

Tentang
PP Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1987 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Staka Karya

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
22 Oktober 1987

Berlaku Tanggal

Sumber
LN.1987/NO.48, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1987 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar