Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Madiun dari Wilayah Kota Madiun ke Wilayah Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur
PP Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan mempertimbangkan faktor sejarah, budaya, dan adat istiadat dalam kehidupan masyarakat Kabupaten Madiun serta aspirasi masyarakat dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Madiun, perlu melakukan pemberian nama Caruban sebagai nama Ibu Kota Kabupaten Madiun;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberian nama Caruban sebagai nama Ibu Kota Kabupaten Madiun perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2010 tentang Pemindahan lbu Kota Kabupaten Madiun Dari Wilayah Kota Madiun Ke Wilayah Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2010 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Madiun Dari Wilayah Kota Madiun Ke Wilayah Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur
Download Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PP Nomor 3 Tahun 2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.