Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemilik Gudang Yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang

PP Nomor 33 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
33 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
PP Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemilik Gudang Yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang

Ditetapkan Tanggal
06 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
06 Mei 2019

Berlaku Tanggal

Sumber
LN.2019/NO.90, TLN.2019/NO.6346, JDIH peraturan.go.id

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Peraturan Daerahgangan

Download Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – PP Nomor 33 Tahun 2019

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar