Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
40 Tahun 2006

Tahun
2006

Tentang
PP Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional

Ditetapkan Tanggal
29 November 2006

Diundangkan Tanggal
29 November 2006

Berlaku Tanggal
29 November 2006

Sumber
LN. 2006 No. 97, TLN No. 4664 LL SETNEG : 21HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut sebagian dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan Dan Penganggaran Pembangunan Nasional Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (4), pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 2l peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178),

Diubah dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan Dan Penganggaran Pembangunan Nasional

Diubah sebagian dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan Dan Penganggaran Pembangunan Nasional

Download Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar