
infoperaturan.id – Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1973
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1973 ini mengatur tentang tentang Penglihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XIV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1981 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Produksi Gula
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Perkebunan (Aneka Tanaman Negara)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.